
Penetapan dan penegasan batas administrasi desa harus mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan Batas Desa, dimana peraturan tersebut penetapan batas dapat dilakukan metode kartometrik untuk wilayah wilayah yang sulit dijangkau tidak diharuskan memasang pilar batas.
Peraturan Menteri No 27 Tahun 2006 membedakan penetapan dan penegasan dalam proses penataan batas wilayah administrasi. Penetapann berarti menentukan batas di atas sebuah peta, yang disebut batas secara kartometris.
Di bawah ini definisi dari istilah Permendagri :
- Proses penetapan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang di sepakati.
- Penegasan batas desa proses pelaksanaan dilapangan dengan memberikan tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan.
Urutan pemetaan batas desa menggunakan drone :
1. Sosialisasi

Didaerah baru, proses ini bisa menjadi sangat rentan terhadap penolakan kelompok yang berkepentingan. namun jika proses ini sukses maka kedepannya kita jarang menemukan kendala.
2. Membentuk Tim atau Panitia
Metode yang di gunakan adalah Pemetaan Partisipasi, maka yang akan bekerja adalah masyarkat, oleh karena itu masyarakat akan difasilitasi untuk membuat tim penetapann dan penegasan batas desa, dimana tim ini nantinya akan di SK -Kan oleh Kepala Desa. Adapun struktur tim tersebut biasanya berisi :
- Penanggung Jawab : Kepala Desa
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
3. Musyawarah Besar dengan Desa Tetangga
4. Membuat Sketsa
5. Melakukan Tracking GPS Batas Desa
6. Membuat Peta Di ArcGIS
7. Penerbangan Drone
0 komentar:
Posting Komentar